
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra pada keynote speech kegiatan Divisio Legal Design: Innovating Justice Through Design di @america, Pacific Place, Jakarta Selatan, 12 Juni 2025.
The Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections of the Republic of Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra, delivering the keynote speech at Divisio Legal Design: Innovating Justice Through Design at @america, Pacific Place, South Jakarta, on June 12, 2025.
Keynote Speech
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Para peserta diskusi yang saya hormati, hadirin dan hadirat yang saya muliakan.
Sore ini kita bersyukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, kita dapat berkumpul bersama-sama di tempat ini untuk melakukan satu diskusi tentang legal design. Saya berpendapat pertemuan ini sangat penting bagi kita semua untuk memahami persoalan-persoalan fundamental di bidang hukum di negara kita, terkait dengan bagaimanakah kita merumuskan norma-norma hukum agar ia menjadi sesuatu yang sederhana, dapat dipahami oleh semua orang, dapat dilaksanakan dengan mudah, dan kemudian tidak menimbulkan banyak tafsir terhadap norma-norma hukum yang kita ciptakan.
Inilah sebenarnya inti dari apa yang menjadi tema diskusi kita sekarang. Kita membahas legal design yang harus berakar dari kultur atau berakar dari kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita sendiri. Norma-norma hukum tertulis diciptakan oleh negara sebagai refleksi, sebagai upaya untuk merumuskan apa yang sebetulnya ada di dalam pikiran, apa yang ada di dalam perasaan seluruh masyarakat kita ke dalam bentuk norma-norma hukum tertulis.
Karena proses ini merupakan sebuah proses legislasi yang panjang dan melibatkan banyak sekali kepentingan-kepentingan politik di dalamnya, maka kadang-kadang rumusan norma hukum yang tercipta tidak selalu merefleksikan apa yang menjadi kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Inti daripada kesadaran hukum itu berasal dari norma-norma hukum yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita sendiri, yang didasarkan kepada norma-norma hukum adat, hukum Islam, dan hukum kebiasaan lainnya yang berlaku dalam masyarakat kita, dan juga norma-norma hukum yang diwariskan oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu yang telah diterima oleh masyarakat kita.
Karena kita telah menjadi sebuah bangsa yang merdeka, kita dihadapkan dengan tantangan-tantangan baru, tantangan dunia modern yang lebih complicated. Sementara kita masih menggunakan norma-norma hukum yang lama dan kurang memperhatikan aspek-aspek kesadaran hukum yang tumbuh di masyarakat dan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan kepentingan praktis: bagaimana hukum itu berguna dan berfungsi untuk memajukan kesadaran sosial, memajukan kehidupan ekonomi masyarakat kita, dan mengangkat hak dan martabat kita, seperti memberikan perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia.
Diskusi tentang legal design sekarang ini lebih diarahkan kepada bagaimana kita merumuskan satu kaidah-kaidah hukum yang baru yang didasarkan kepada bukan saja tradisi hukum yang tumbuh dalam masyarakat kita, tapi juga didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan yang aktual yang kita rasakan sekarang ketika dunia semakin global. Praktik bisnis melampaui batas-batas wilayah sebuah negara.
Dan kita menyadari juga bahwa sistem-sistem hukum yang lama, atau family law, atau keluarga hukum yang lama — kita mengenal misalnya ada sistem Eropa Kontinental, ada sistem common law, dan lain-lain, ada hukum tradisi, hukum agama — semua itu sekat-sekatnya seperti telah dijebol oleh perkembangan zaman. Sehingga kita makin sehari makin sulit untuk membedakan sebenarnya mana satu norma hukum yang didasarkan kepada sejarah, misalnya hukum common law, atau sejarah hukum Eropa Kontinental, atau sejarah kepada tradisi hukum dan agama.
Oleh karena kebutuhan-kebutuhan manusia sudah hampir mirip satu dengan yang lain. Pengaturan-pengaturan bisnis, pengaturan-pengaturan administrasi negara, pengaturan-pengaturan di bidang hukum internasional menghendaki kesepakatan-kesepakatan global. Dan untuk itu kita memang dituntut memiliki satu kecerdasan yang lebih tinggi untuk kita mampu merumuskan kaidah-kaidah hukum yang diangkat dari kesadaran hukum masyarakat kita sendiri dan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan dunia masa kini, dunia yang makin global di era postmodern sekarang ini.
Dan bagaimana kita melakukan proses legislasi itu dengan cara yang sederhana, merumuskan satu kaidah-kaidah hukum yang dapat dimengerti oleh semua orang, dapat diakses oleh semua orang, dapat dipraktikkan oleh semua orang, sehingga orang mengerti bahwa inilah sebuah desain hukum yang sebenarnya tidak hanya dapat dipahami oleh para akademisi, para praktisi hukum di pengadilan, di dunia advokat, dan lain-lain, tapi hukum merupakan satu konsep, satu norma yang dapat diterima dan dipahami oleh semua orang, dan dia akan menjadi satu guideline. Dia merupakan satu panduan bagaimana kita menata kehidupan kita bersama. Tidak hanya dalam hubungan privat antara kita sesama manusia, tapi juga hubungan bisnis antarkelompok dan perusahaan-perusahaan, tapi juga bagaimana kita mengatur praktik bisnis internasional yang melibatkan kepentingan dari banyak negara, banyak pihak, di mana desain terhadap norma-norma hukum yang kita anggap ideal dan sederhana itu dapat diterima oleh semua orang.
Saya mengucapkan selamat berdiskusi kepada saudara-saudara semua. Mudah-mudahan kelompok kecil yang berdiskusi tentang legal design ini akan mampu memberikan sebuah kontribusi bagi kepentingan Indonesia di masa depan dan juga kepentingan masyarakat di dunia yang lebih luas. Yang kita harapkan dari kelompok kecil inilah muncul ide-ide besar dan gagasan-gagasan besar bagaimana kita merumuskan kaidah-kaidah hukum yang relevan dengan perkembangan zaman kita sekarang.
Selamat berdiskusi. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi saudara-saudara dan bagi kita semua.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
English Version
In the name of Allah, the Most Gracious, the Most Merciful.
Peace be upon you, and the mercy and blessings of Allah.
Distinguished participants, honored guests, ladies and gentlemen,
This afternoon, we are grateful to Almighty God for giving us the opportunity to gather here together to hold a discussion on legal design. I believe this meeting is extremely important for all of us in understanding the fundamental issues facing the field of law in our country, particularly regarding how we formulate legal norms so that they are simple, understandable to everyone, easy to implement, and ultimately do not create multiple interpretations of the laws we produce.
This, in essence, is the core theme of our discussion today. We are discussing legal design that must be rooted in culture and in the legal consciousness that lives within our own society. Written legal norms are created by the state as a reflection of, and an effort to articulate, what truly exists in the minds and values of our people into the form of written law.
Because this process is a long legislative process involving many political interests, the legal norms that emerge do not always fully reflect the legal consciousness that exists within society. The essence of that legal consciousness comes from legal norms that have grown and developed organically within our society itself, including customary law, Islamic law, and other social norms practiced in our communities, as well as legal norms inherited from the former Dutch colonial government that have since been accepted by Indonesian society.
As an independent nation, however, we now face new challenges — the challenges of an increasingly complex modern world. At the same time, we continue to rely on older legal norms while often paying insufficient attention to the legal consciousness that exists within society and to practical considerations: how law can function effectively to advance social awareness, strengthen economic life, and uphold human dignity and rights by providing protection, recognition, and fulfillment of human rights.
Today, discussions on legal design are increasingly directed toward how we formulate new legal principles based not only on the legal traditions that have developed within our society, but also on the urgent and contemporary needs we face in an increasingly globalized world. Business practices now extend beyond the territorial boundaries of nation-states.
We also recognize that the traditional legal systems — or legal families — such as the Continental European system, the common law system, traditional law, and religious law, have had many of their boundaries broken down by the development of modern society. As a result, it is becoming increasingly difficult to clearly distinguish which legal norms originate from the history of common law, from the Continental European legal tradition, or from religious and customary legal traditions.
This is because human needs across societies are becoming increasingly similar. Business regulation, public administration, and international law all require forms of global agreement. Therefore, we are challenged to develop a higher level of legal and intellectual capacity so that we are able to formulate legal principles derived from the legal consciousness of our own society while also responding to the realities and needs of today’s world — a world that is becoming increasingly global in this postmodern era.
We must also consider how to carry out the legislative process in a simpler way: how to formulate legal principles that can be understood by everyone, accessed by everyone, and implemented by everyone. People must understand that legal design is not something intended only for academics, judges, lawyers, or legal practitioners. Law must become a concept and a norm that can be accepted and understood by all people, serving as a guideline for organizing our collective life.
This applies not only to private relationships among individuals, but also to business relationships among groups and corporations, as well as to international business practices involving the interests of many countries and many parties, where the design of legal norms that we consider ideal and simple can be broadly accepted.
I would like to extend my best wishes for a productive discussion to all of you. Hopefully, this small group discussing legal design will be able to make a meaningful contribution to the future of Indonesia and to the broader global community. We hope that from this small group will emerge major ideas and important initiatives on how to formulate legal principles that are relevant to the developments of our time.
I wish you all a productive discussion. Hopefully, this event will be beneficial for all of you and for all of us.
Thank you.
Peace be upon you, and the mercy and blessings of Allah.