PRESS RELEASE
(English)

“Innovating Justice Through Design” Highlights the Future of Human-Centered Law in Indonesia
Jakarta 12 June 2025 — The public discussion “Innovating Justice Through Design” was successfully held at @america (Pacific Place, Jakarta Selatan), bringing together academics, legal practitioners, and policymakers to explore the future of legal design in Indonesia. The event served as a multidisciplinary forum to discuss how law can be designed to become more understandable, more inclusive, and more responsive to the needs of society.
The event opened with a keynote address from Indonesia’s Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections, Prof. Yusril Ihza Mahendra, who emphasized the importance of formulating legal norms that are simple, accessible, and free from excessive ambiguity. In his remarks, Prof. Yusril stressed that legal systems must remain rooted in the legal consciousness of society while also responding to the challenges of an increasingly globalized world. He also highlighted the importance of legislative processes that can be understood not only by academics and legal professionals, but by the broader public as well.
The event also marked the introduction of Principles and Practices of Legal Design, a book written by Siradj Okta. The publication was introduced as one of the first legal design references developed specifically for Indonesian audiences and grounded in Indonesia’s legal, social, and cultural context. The book is expected to contribute to the growing discourse on legal design in Indonesia while bridging theory, legal practice, and public needs.
In his presentation, Siradj explained that legal design is not merely about making legal documents visually attractive, but about re-centering law around human needs and experiences.
Siradj traced the origins of legal agreements back to the bullae system of ancient Sumerian civilization, a form of visual contracting that existed before written language emerged. According to him, this historical example demonstrates that law was originally tangible, visual, and collectively understood. He argued that the rise of written legal language eventually created exclusivity, making legal systems increasingly disconnected from ordinary people.
He also highlighted examples from institutions such as the Stanford University, where legal documents like eviction notices have been redesigned using plain language, visual hierarchy, and user-centered communication strategies. These redesigns aim to ensure that people can clearly understand their rights, obligations, and available legal assistance.
The second speaker, Romora Sitorus, discussed the implementation of legal design principles in government programs, particularly Indonesia’s Pre-Employment Card Program (Kartu Prakerja). He emphasized the importance of inclusive and transparent regulatory design to ensure accessibility for citizens with diverse educational backgrounds.
Meanwhile, Asmin Fransiska highlighted the importance of multidisciplinary approaches in legal education and the potential of legal design to expand access to justice. She argued that laws that are easier to understand can strengthen legal awareness and public compliance.
The discussion also featured Aristo Pangaribuan, who addressed the practical challenges of implementing legal design within the legal profession. He explained that complex legal language is often maintained due to institutional traditions, cultural expectations, and professional incentives. Nevertheless, he argued that the legal design movement represents an important effort to make law more accessible to the broader public.
Throughout the event, speakers agreed that legal design is not simply about aesthetics, but about building legal systems that are more inclusive, participatory, and human-centered. The discussion is expected to contribute to the growth of Indonesia’s legal design ecosystem by encouraging collaboration among academics, government institutions, legal professionals, designers, and civil society.
The full event recording is available at:
YouTube @america – Innovating Justice Through Design
SIARAN PERS
(Indonesian)
“Innovating Justice Through Design” Dorong Hukum yang Lebih Sederhana, Inklusif, dan Berpusat pada Manusia
Jakarta 12 Juni 2025 — Diskusi publik “Innovating Justice Through Design” sukses diselenggarakan di @america (Pacific Place, Jakarta Selatan) dengan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk membahas masa depan legal design di Indonesia. Acara ini menjadi ruang dialog lintas disiplin mengenai bagaimana hukum dapat dirancang agar lebih mudah dipahami, lebih inklusif, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dibuka melalui sambutan dari Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menekankan pentingnya merumuskan norma hukum yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir. Dalam sambutannya, Prof. Yusril menyampaikan bahwa hukum harus berakar pada kesadaran hukum yang hidup di masyarakat serta mampu menjawab tantangan dunia modern yang semakin global. Ia juga menyoroti pentingnya proses legislasi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh akademisi dan praktisi hukum.
Acara ini juga menjadi momentum peluncuran dan perkenalan buku Prinsip dan Praktik Legal Design karya Siradj Okta. Buku tersebut diperkenalkan sebagai salah satu referensi awal mengenai legal design yang ditujukan secara khusus bagi audiens Indonesia dan dikembangkan berdasarkan konteks sosial, budaya, dan praktik hukum di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memperluas diskursus mengenai legal design sekaligus menjadi jembatan antara teori, praktik hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Dalam presentasinya, Siradj menjelaskan bahwa legal design bukan sekadar membuat dokumen hukum terlihat menarik secara visual, tetapi merupakan pendekatan untuk mengembalikan hukum kepada manusia sebagai pusatnya.
Siradj memaparkan sejarah awal kontrak manusia melalui konsep bullae dari peradaban Sumeria kuno, yaitu bentuk perjanjian visual sebelum lahirnya tulisan. Menurutnya, sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum pada awalnya bersifat visual, dapat disentuh, dipahami bersama, dan lahir dari kebutuhan praktis masyarakat. Ia menilai bahwa perkembangan tulisan dan bahasa hukum kemudian menciptakan eksklusivitas yang membuat hukum semakin sulit dipahami masyarakat umum.
Dalam paparannya, Siradj juga mencontohkan bagaimana berbagai lembaga di dunia, termasuk Stanford Legal Design Lab di Stanford University, telah mendesain ulang dokumen hukum seperti surat pengusiran (eviction summons) agar lebih mudah dipahami pengguna. Pendekatan tersebut dilakukan melalui bahasa yang sederhana, penggunaan visual yang relevan, serta desain informasi yang mempertimbangkan kebutuhan nyata pengguna hukum.
Pembicara berikutnya, Romora Sitorus, membahas penerapan legal design dalam program pemerintah, khususnya Program Kartu Prakerja. Ia menyoroti pentingnya desain regulasi yang inklusif dan transparan agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan yang beragam.
Sementara itu, Asmin Fransiska menekankan pentingnya pendekatan multidisiplin dalam pendidikan hukum serta potensi legal design dalam memperluas access to justice. Ia menilai bahwa hukum yang mudah dipahami akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Diskusi juga menghadirkan Aristo Pangaribuan yang membahas tantangan penerapan legal design dalam praktik hukum. Menurutnya, kompleksitas bahasa hukum sering kali dipertahankan karena faktor budaya, institusional, hingga kepentingan profesi hukum itu sendiri. Meski demikian, ia menilai bahwa gerakan legal design merupakan langkah penting untuk membuat hukum lebih mudah diakses masyarakat luas.
Melalui forum ini, para pembicara sepakat bahwa legal design bukan hanya soal estetika dokumen hukum, melainkan sebuah upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan manusia. Diskusi ini diharapkan menjadi awal dari pengembangan ekosistem legal design di Indonesia yang melibatkan akademisi, pemerintah, praktisi, desainer, dan masyarakat luas.
Rekaman lengkap acara dapat disaksikan melalui:
YouTube @america – Innovating Justice Through Design


