Innovating Justice Through Design

PRESS RELEASE
(English)

“Innovating Justice Through Design” Highlights the Future of Human-Centered Law in Indonesia

Jakarta 12 June 2025 — The public discussion “Innovating Justice Through Design” was successfully held at @america (Pacific Place, Jakarta Selatan), bringing together academics, legal practitioners, and policymakers to explore the future of legal design in Indonesia. The event served as a multidisciplinary forum to discuss how law can be designed to become more understandable, more inclusive, and more responsive to the needs of society. 

The event opened with a keynote address from Indonesia’s Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections, Prof. Yusril Ihza Mahendra, who emphasized the importance of formulating legal norms that are simple, accessible, and free from excessive ambiguity. In his remarks, Prof. Yusril stressed that legal systems must remain rooted in the legal consciousness of society while also responding to the challenges of an increasingly globalized world. He also highlighted the importance of legislative processes that can be understood not only by academics and legal professionals, but by the broader public as well. 

The event also marked the introduction of Principles and Practices of Legal Design, a book written by Siradj Okta. The publication was introduced as one of the first legal design references developed specifically for Indonesian audiences and grounded in Indonesia’s legal, social, and cultural context. The book is expected to contribute to the growing discourse on legal design in Indonesia while bridging theory, legal practice, and public needs. 

In his presentation, Siradj explained that legal design is not merely about making legal documents visually attractive, but about re-centering law around human needs and experiences.

Siradj traced the origins of legal agreements back to the bullae system of ancient Sumerian civilization, a form of visual contracting that existed before written language emerged. According to him, this historical example demonstrates that law was originally tangible, visual, and collectively understood. He argued that the rise of written legal language eventually created exclusivity, making legal systems increasingly disconnected from ordinary people. 

He also highlighted examples from institutions such as the Stanford University, where legal documents like eviction notices have been redesigned using plain language, visual hierarchy, and user-centered communication strategies. These redesigns aim to ensure that people can clearly understand their rights, obligations, and available legal assistance. 

The second speaker, Romora Sitorus, discussed the implementation of legal design principles in government programs, particularly Indonesia’s Pre-Employment Card Program (Kartu Prakerja). He emphasized the importance of inclusive and transparent regulatory design to ensure accessibility for citizens with diverse educational backgrounds. 

Meanwhile, Asmin Fransiska highlighted the importance of multidisciplinary approaches in legal education and the potential of legal design to expand access to justice. She argued that laws that are easier to understand can strengthen legal awareness and public compliance. 

The discussion also featured Aristo Pangaribuan, who addressed the practical challenges of implementing legal design within the legal profession. He explained that complex legal language is often maintained due to institutional traditions, cultural expectations, and professional incentives. Nevertheless, he argued that the legal design movement represents an important effort to make law more accessible to the broader public. 

Throughout the event, speakers agreed that legal design is not simply about aesthetics, but about building legal systems that are more inclusive, participatory, and human-centered. The discussion is expected to contribute to the growth of Indonesia’s legal design ecosystem by encouraging collaboration among academics, government institutions, legal professionals, designers, and civil society.

The full event recording is available at:
YouTube @america – Innovating Justice Through Design

SIARAN PERS
(Indonesian)

“Innovating Justice Through Design” Dorong Hukum yang Lebih Sederhana, Inklusif, dan Berpusat pada Manusia

Jakarta 12 Juni 2025 — Diskusi publik “Innovating Justice Through Design” sukses diselenggarakan di @america (Pacific Place, Jakarta Selatan) dengan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk membahas masa depan legal design di Indonesia. Acara ini menjadi ruang dialog lintas disiplin mengenai bagaimana hukum dapat dirancang agar lebih mudah dipahami, lebih inklusif, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. 

Kegiatan dibuka melalui sambutan dari Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menekankan pentingnya merumuskan norma hukum yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan multitafsir. Dalam sambutannya, Prof. Yusril menyampaikan bahwa hukum harus berakar pada kesadaran hukum yang hidup di masyarakat serta mampu menjawab tantangan dunia modern yang semakin global. Ia juga menyoroti pentingnya proses legislasi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh akademisi dan praktisi hukum. 

Acara ini juga menjadi momentum peluncuran dan perkenalan buku Prinsip dan Praktik Legal Design karya Siradj Okta. Buku tersebut diperkenalkan sebagai salah satu referensi awal mengenai legal design yang ditujukan secara khusus bagi audiens Indonesia dan dikembangkan berdasarkan konteks sosial, budaya, dan praktik hukum di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memperluas diskursus mengenai legal design sekaligus menjadi jembatan antara teori, praktik hukum, dan kebutuhan masyarakat. 

Dalam presentasinya, Siradj menjelaskan bahwa legal design bukan sekadar membuat dokumen hukum terlihat menarik secara visual, tetapi merupakan pendekatan untuk mengembalikan hukum kepada manusia sebagai pusatnya.

Siradj memaparkan sejarah awal kontrak manusia melalui konsep bullae dari peradaban Sumeria kuno, yaitu bentuk perjanjian visual sebelum lahirnya tulisan. Menurutnya, sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum pada awalnya bersifat visual, dapat disentuh, dipahami bersama, dan lahir dari kebutuhan praktis masyarakat. Ia menilai bahwa perkembangan tulisan dan bahasa hukum kemudian menciptakan eksklusivitas yang membuat hukum semakin sulit dipahami masyarakat umum. 

Dalam paparannya, Siradj juga mencontohkan bagaimana berbagai lembaga di dunia, termasuk Stanford Legal Design Lab di Stanford University, telah mendesain ulang dokumen hukum seperti surat pengusiran (eviction summons) agar lebih mudah dipahami pengguna. Pendekatan tersebut dilakukan melalui bahasa yang sederhana, penggunaan visual yang relevan, serta desain informasi yang mempertimbangkan kebutuhan nyata pengguna hukum. 

Pembicara berikutnya, Romora Sitorus, membahas penerapan legal design dalam program pemerintah, khususnya Program Kartu Prakerja. Ia menyoroti pentingnya desain regulasi yang inklusif dan transparan agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan yang beragam. 

Sementara itu, Asmin Fransiska menekankan pentingnya pendekatan multidisiplin dalam pendidikan hukum serta potensi legal design dalam memperluas access to justice. Ia menilai bahwa hukum yang mudah dipahami akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. 

Diskusi juga menghadirkan Aristo Pangaribuan yang membahas tantangan penerapan legal design dalam praktik hukum. Menurutnya, kompleksitas bahasa hukum sering kali dipertahankan karena faktor budaya, institusional, hingga kepentingan profesi hukum itu sendiri. Meski demikian, ia menilai bahwa gerakan legal design merupakan langkah penting untuk membuat hukum lebih mudah diakses masyarakat luas. 

Melalui forum ini, para pembicara sepakat bahwa legal design bukan hanya soal estetika dokumen hukum, melainkan sebuah upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan manusia. Diskusi ini diharapkan menjadi awal dari pengembangan ekosistem legal design di Indonesia yang melibatkan akademisi, pemerintah, praktisi, desainer, dan masyarakat luas.

Rekaman lengkap acara dapat disaksikan melalui:
YouTube @america – Innovating Justice Through Design

Legal Design and the Future of Indonesian Law: Remarks from the Coordinating Minister

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra pada keynote speech kegiatan Divisio Legal Design: Innovating Justice Through Design di @america, Pacific Place, Jakarta Selatan, 12 Juni 2025.

The Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections of the Republic of Indonesia, Prof. Yusril Ihza Mahendra, delivering the keynote speech at Divisio Legal Design: Innovating Justice Through Design at @america, Pacific Place, South Jakarta, on June 12, 2025.

Keynote Speech

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Para peserta diskusi yang saya hormati, hadirin dan hadirat yang saya muliakan.

Sore ini kita bersyukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, kita dapat berkumpul bersama-sama di tempat ini untuk melakukan satu diskusi tentang legal design. Saya berpendapat pertemuan ini sangat penting bagi kita semua untuk memahami persoalan-persoalan fundamental di bidang hukum di negara kita, terkait dengan bagaimanakah kita merumuskan norma-norma hukum agar ia menjadi sesuatu yang sederhana, dapat dipahami oleh semua orang, dapat dilaksanakan dengan mudah, dan kemudian tidak menimbulkan banyak tafsir terhadap norma-norma hukum yang kita ciptakan.

Inilah sebenarnya inti dari apa yang menjadi tema diskusi kita sekarang. Kita membahas legal design yang harus berakar dari kultur atau berakar dari kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita sendiri. Norma-norma hukum tertulis diciptakan oleh negara sebagai refleksi, sebagai upaya untuk merumuskan apa yang sebetulnya ada di dalam pikiran, apa yang ada di dalam perasaan seluruh masyarakat kita ke dalam bentuk norma-norma hukum tertulis.

Karena proses ini merupakan sebuah proses legislasi yang panjang dan melibatkan banyak sekali kepentingan-kepentingan politik di dalamnya, maka kadang-kadang rumusan norma hukum yang tercipta tidak selalu merefleksikan apa yang menjadi kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Inti daripada kesadaran hukum itu berasal dari norma-norma hukum yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita sendiri, yang didasarkan kepada norma-norma hukum adat, hukum Islam, dan hukum kebiasaan lainnya yang berlaku dalam masyarakat kita, dan juga norma-norma hukum yang diwariskan oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu yang telah diterima oleh masyarakat kita.

Karena kita telah menjadi sebuah bangsa yang merdeka, kita dihadapkan dengan tantangan-tantangan baru, tantangan dunia modern yang lebih complicated. Sementara kita masih menggunakan norma-norma hukum yang lama dan kurang memperhatikan aspek-aspek kesadaran hukum yang tumbuh di masyarakat dan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan kepentingan praktis: bagaimana hukum itu berguna dan berfungsi untuk memajukan kesadaran sosial, memajukan kehidupan ekonomi masyarakat kita, dan mengangkat hak dan martabat kita, seperti memberikan perlindungan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia.

Diskusi tentang legal design sekarang ini lebih diarahkan kepada bagaimana kita merumuskan satu kaidah-kaidah hukum yang baru yang didasarkan kepada bukan saja tradisi hukum yang tumbuh dalam masyarakat kita, tapi juga didasarkan kepada kebutuhan-kebutuhan yang aktual yang kita rasakan sekarang ketika dunia semakin global. Praktik bisnis melampaui batas-batas wilayah sebuah negara.

Dan kita menyadari juga bahwa sistem-sistem hukum yang lama, atau family law, atau keluarga hukum yang lama — kita mengenal misalnya ada sistem Eropa Kontinental, ada sistem common law, dan lain-lain, ada hukum tradisi, hukum agama — semua itu sekat-sekatnya seperti telah dijebol oleh perkembangan zaman. Sehingga kita makin sehari makin sulit untuk membedakan sebenarnya mana satu norma hukum yang didasarkan kepada sejarah, misalnya hukum common law, atau sejarah hukum Eropa Kontinental, atau sejarah kepada tradisi hukum dan agama.

Oleh karena kebutuhan-kebutuhan manusia sudah hampir mirip satu dengan yang lain. Pengaturan-pengaturan bisnis, pengaturan-pengaturan administrasi negara, pengaturan-pengaturan di bidang hukum internasional menghendaki kesepakatan-kesepakatan global. Dan untuk itu kita memang dituntut memiliki satu kecerdasan yang lebih tinggi untuk kita mampu merumuskan kaidah-kaidah hukum yang diangkat dari kesadaran hukum masyarakat kita sendiri dan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan dunia masa kini, dunia yang makin global di era postmodern sekarang ini.

Dan bagaimana kita melakukan proses legislasi itu dengan cara yang sederhana, merumuskan satu kaidah-kaidah hukum yang dapat dimengerti oleh semua orang, dapat diakses oleh semua orang, dapat dipraktikkan oleh semua orang, sehingga orang mengerti bahwa inilah sebuah desain hukum yang sebenarnya tidak hanya dapat dipahami oleh para akademisi, para praktisi hukum di pengadilan, di dunia advokat, dan lain-lain, tapi hukum merupakan satu konsep, satu norma yang dapat diterima dan dipahami oleh semua orang, dan dia akan menjadi satu guideline. Dia merupakan satu panduan bagaimana kita menata kehidupan kita bersama. Tidak hanya dalam hubungan privat antara kita sesama manusia, tapi juga hubungan bisnis antarkelompok dan perusahaan-perusahaan, tapi juga bagaimana kita mengatur praktik bisnis internasional yang melibatkan kepentingan dari banyak negara, banyak pihak, di mana desain terhadap norma-norma hukum yang kita anggap ideal dan sederhana itu dapat diterima oleh semua orang.

Saya mengucapkan selamat berdiskusi kepada saudara-saudara semua. Mudah-mudahan kelompok kecil yang berdiskusi tentang legal design ini akan mampu memberikan sebuah kontribusi bagi kepentingan Indonesia di masa depan dan juga kepentingan masyarakat di dunia yang lebih luas. Yang kita harapkan dari kelompok kecil inilah muncul ide-ide besar dan gagasan-gagasan besar bagaimana kita merumuskan kaidah-kaidah hukum yang relevan dengan perkembangan zaman kita sekarang.

Selamat berdiskusi. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi saudara-saudara dan bagi kita semua.

Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

English Version

In the name of Allah, the Most Gracious, the Most Merciful.
Peace be upon you, and the mercy and blessings of Allah.

Distinguished participants, honored guests, ladies and gentlemen,

This afternoon, we are grateful to Almighty God for giving us the opportunity to gather here together to hold a discussion on legal design. I believe this meeting is extremely important for all of us in understanding the fundamental issues facing the field of law in our country, particularly regarding how we formulate legal norms so that they are simple, understandable to everyone, easy to implement, and ultimately do not create multiple interpretations of the laws we produce.

This, in essence, is the core theme of our discussion today. We are discussing legal design that must be rooted in culture and in the legal consciousness that lives within our own society. Written legal norms are created by the state as a reflection of, and an effort to articulate, what truly exists in the minds and values of our people into the form of written law.

Because this process is a long legislative process involving many political interests, the legal norms that emerge do not always fully reflect the legal consciousness that exists within society. The essence of that legal consciousness comes from legal norms that have grown and developed organically within our society itself, including customary law, Islamic law, and other social norms practiced in our communities, as well as legal norms inherited from the former Dutch colonial government that have since been accepted by Indonesian society.

As an independent nation, however, we now face new challenges — the challenges of an increasingly complex modern world. At the same time, we continue to rely on older legal norms while often paying insufficient attention to the legal consciousness that exists within society and to practical considerations: how law can function effectively to advance social awareness, strengthen economic life, and uphold human dignity and rights by providing protection, recognition, and fulfillment of human rights.

Today, discussions on legal design are increasingly directed toward how we formulate new legal principles based not only on the legal traditions that have developed within our society, but also on the urgent and contemporary needs we face in an increasingly globalized world. Business practices now extend beyond the territorial boundaries of nation-states.

We also recognize that the traditional legal systems — or legal families — such as the Continental European system, the common law system, traditional law, and religious law, have had many of their boundaries broken down by the development of modern society. As a result, it is becoming increasingly difficult to clearly distinguish which legal norms originate from the history of common law, from the Continental European legal tradition, or from religious and customary legal traditions.

This is because human needs across societies are becoming increasingly similar. Business regulation, public administration, and international law all require forms of global agreement. Therefore, we are challenged to develop a higher level of legal and intellectual capacity so that we are able to formulate legal principles derived from the legal consciousness of our own society while also responding to the realities and needs of today’s world — a world that is becoming increasingly global in this postmodern era.

We must also consider how to carry out the legislative process in a simpler way: how to formulate legal principles that can be understood by everyone, accessed by everyone, and implemented by everyone. People must understand that legal design is not something intended only for academics, judges, lawyers, or legal practitioners. Law must become a concept and a norm that can be accepted and understood by all people, serving as a guideline for organizing our collective life.

This applies not only to private relationships among individuals, but also to business relationships among groups and corporations, as well as to international business practices involving the interests of many countries and many parties, where the design of legal norms that we consider ideal and simple can be broadly accepted.

I would like to extend my best wishes for a productive discussion to all of you. Hopefully, this small group discussing legal design will be able to make a meaningful contribution to the future of Indonesia and to the broader global community. We hope that from this small group will emerge major ideas and important initiatives on how to formulate legal principles that are relevant to the developments of our time.

I wish you all a productive discussion. Hopefully, this event will be beneficial for all of you and for all of us.

Thank you.
Peace be upon you, and the mercy and blessings of Allah.

Contoh Pemanfaatan Legal Design

Sebuah Contoh: Perbedaan Pemahaman tentang “Exclusive Distribution Rights”

Sebuah perusahaan Jepang menandatangani kontrak dengan perusahaan distribusi lokal di Indonesia. Pada kontrak tersebut, digunakan istilah exclusive distribution rights, yang bagi perusahaan Jepang berarti distributor hanya boleh menjual produk tertentu di wilayah yang telah ditentukan. Namun, pihak distributor yang lebih berorientasi pada praktik bisnis lokal mengartikan klausul ini sebagai hak eksklusif untuk mendistribusikan seluruh lini produk dari perusahaan Jepang tersebut di seluruh Indonesia.

Perbedaan interpretasi ini menjadi sumber sengketa ketika perusahaan Jepang menjalin kerja sama dengan distributor lain untuk kategori produk yang berbeda. Pihak distributor lokal pertama merasa bahwa hak eksklusif mereka telah dilanggar, sementara perusahaan Jepang tetap berpegang pada pemahaman awal mereka bahwa hak distribusi sebatas produk yang diperjanjikan. Oleh karena kontrak tersebut tidak memberikan definisi yang lebih spesifik atau menggunakan contoh visual untuk menjelaskan makna dari exclusive distribution rights, akhirnya kasus ini harus diselesaikan melalui arbitrase.

Mengapa Kesalahpahaman Ini Terjadi?

  1. Perbedaan Latar Belakang Edukasi
    Pihak perusahaan Jepang memahami istilah hukum dalam konteks partial exclusive ditribution, sementara pihak distributor yang berusaha menguasai pasar lokal, mengartikan sebagai full exclusive distribution.
  2. Kurangnya Penjelasan Spesifik dalam Kontrak
    Kontrak hanya mencantumkan istilah exclusive distribution rights tanpa penjelasan lebih lanjut atau contoh konkret yang dapat menghindari ambiguitas.
  3. Perbedaan Budaya dalam Pemahaman Kontrak
    Pada beberapa budaya bisnis, kontrak dianggap sebagai pedoman fleksibel yang dapat disesuaikan berdasarkan praktik yang berkembang. Sementara itu, dalam budaya hukum yang lebih formal, kontrak dipandang sebagai dokumen yang harus diikuti secara ketat sesuai dengan makna tertulisnya.
  4. Kurangnya Konsultasi dengan Ahli Hukum
    Pihak distributor lokal tidak berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani kontrak, sehingga tidak memahami implikasi hukum dari istilah yang digunakan. Jika mereka mendapatkan nasihat hukum sebelumnya, kesalahpahaman ini dapat dicegah sejak awal.

Bagaimana Legal Design Dapat Mencegah Sengketa?

Pendekatan legal design dapat menjadi solusi untuk mencegah kesalahpahaman dalam kontrak bisnis, terutama dalam konteks internasional. Beberapa cara penerapannya meliputi:

  1. Menggunakan Penjelasan Visual
    Diagram atau ilustrasi dapat digunakan untuk menunjukkan bagaimana exclusive distribution rights bekerja dalam praktik, misalnya dengan membedakan antara hak eksklusif atas produk tertentu dan hak eksklusif atas seluruh lini produk.
  2. Menyediakan Definisi yang Jelas
    Setiap istilah teknis atau hukum yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi sebaiknya disertai dengan definisi yang mudah dipahami oleh semua pihak.
  3. Menambahkan Contoh Spesifik dalam Kontrak
    Kontrak dapat mencantumkan studi kasus atau skenario yang menggambarkan bagaimana klausul akan diterapkan dalam berbagai situasi bisnis.
  4. Memperhatikan Perbedaan Latar Belakang Pihak yang Terlibat
    Untuk kontrak dengan pihak yang tidak memiliki latar belakang hukum, disarankan untuk menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan langsung serta menyertakan ringkasan eksekutif yang menjelaskan poin-poin utama dengan jelas.

5 Intisari: Legal Design dalam Kontrak Komersial dan Keberlanjutan Bisnis

Review artikel:
Haapio, Helena, and Stefania Passera. “Legal Design in Commercial Contracting and Business Sustainability.” Sage Journals, vol. 8, no. 4, 2022, doi:10.1177/20555636221138972.

Artikel “Legal Design in Commercial Contracting and Business Sustainability” yang ditulis oleh Helena Haapio dan Stefania Passera serta dipublikasikan di Sage Journals membahas bagaimana desain hukum (legal design) dapat berperan dalam menyederhanakan kontrak dan mendukung keberlanjutan bisnis. Berikut adalah lima intisari utama dari artikel tersebut:

1. Legal Design Meningkatkan Pemahaman Kontrak

Kontrak bisnis sering kali dipenuhi dengan bahasa hukum yang teknis dan sulit dipahami oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang hukum. Pendekatan legal design bertujuan untuk membuat kontrak lebih mudah dipahami dengan menggunakan struktur yang lebih intuitif, visualisasi informasi, dan bahasa yang lebih sederhana. Dengan demikian, semua pihak dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka tanpa perlu interpretasi yang rumit.

2. Mencegah Sengketa Melalui Kontrak yang Lebih Jelas

Kontrak yang ambigu atau sulit dipahami dapat menjadi pemicu sengketa bisnis. Legal design membantu mengurangi risiko ini dengan menyusun kontrak yang lebih jelas, transparan, dan mudah diinterpretasikan oleh semua pihak. Dengan begitu, potensi kesalahpahaman dan perselisihan hukum dapat diminimalkan sejak awal.

3. Efisiensi dalam Proses Kontraktual

Legal design juga berkontribusi pada efisiensi dalam penyusunan dan negosiasi kontrak. Melalui penyajian yang lebih sistematis dan intuitif, proses penyusunan kontrak menjadi lebih cepat dan efektif. Hal ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi biaya hukum yang sering kali membebani perusahaan.

4. Mendukung Keberlanjutan Bisnis

Keberlanjutan bisnis tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga mencakup praktik bisnis yang lebih berkelanjutan secara sosial dan ekonomi. Melalui penyusunan kontrak yang lebih transparan dan inklusif, hubungan bisnis dapat terjalin lebih baik dan lebih berkelanjutan. Legal design membantu menciptakan kepercayaan antara para pihak yang terlibat dan mendukung kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).

5. Inovasi dalam Praktik Hukum

Legal design adalah pendekatan inovatif yang mengubah cara tradisional dalam pembuatan dan penggunaan kontrak. Melalui memanfaatkan desain komunikasi visual, infografis, dan elemen interaktif, legal design membawa dimensi baru dalam praktik hukum yang lebih user-friendly. Ini merupakan langkah maju bagi dunia hukum dalam menghadapi tantangan di era digital.

Kesimpulan

Legal design dalam kontrak komersial bukan hanya sekadar pendekatan estetika, tetapi juga sebuah strategi untuk meningkatkan pemahaman, mencegah sengketa, dan mendukung keberlanjutan bisnis. Dengan adopsi pendekatan ini, dunia bisnis dapat menjadi lebih inklusif, efisien, dan transparan. Untuk para pelaku bisnis dan praktisi hukum, memahami dan menerapkan legal design dapat menjadi nilai tambah yang signifikan dalam pengelolaan kontrak dan hubungan bisnis jangka panjang.

Mengenal Divisio Legal Design: Kantor Hukum dengan Pendekatan Inovatif

Divisio Legal Design hadir sebagai kantor konsultan hukum yang menawarkan solusi hukum berbasis design-thinking yang proaktif dan berorientasi pada klien.

Untuk memperkenalkan lebih jauh visi, misi, serta layanan utama yang ditawarkan, Divisio Legal Design meluncurkan Divisio Legal Design: Law Office Profile, yang kini tersedia secara gratis.

Contract Services
Hak Kekayaan Intelektual
Legal Drafting
Kemitraan Hukum dan Pendampingan

Selain itu, dokumen ini juga menunjukkan adanya program edukasi hukum yang menjadi bagian dari komitmen Divisio Legal Design dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, di antaranya:

📌 Kursus Online & Webinar 
Program pelatihan berbasis digital yang mencakup berbagai topik hukum, termasuk legal drafting dan kontrak bisnis.

📌 Penerbitan Modul Pelatihan
Materi hukum praktis yang dirancang untuk membantu para profesional memahami dan menerapkan aspek hukum dalam bisnis mereka.

📌 Publikasi Buku
Divisio Legal Design juga berkomitmen menerbitkan buku hukum yang bertujuan memberikan wawasan praktis bagi masyarakat luas.

Legal Design: Inovasi Hukum

Di tengah perkembangan dinamika relasi hukum yang semakin rumit, muncul pendekatan inovatif bernama legal design. Pendekatan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses hukum, meningkatkan kejelasan dokumen hukum, dan memperkuat akses ke keadilan bagi masyarakat luas. Tulisan ini menyoroti bagaimana legal design berperan penting dalam menciptakan ekosistem hukum yang lebih inklusif dan efisien.

Apa Itu Legal Design?

Legal design menggabungkan hukum dengan prinsip desain thinking untuk menciptakan solusi hukum yang berfokus pada kebutuhan pengguna. Alih-alih sekadar memberikan layanan hukum tradisional, legal design menekankan pada penyampaian informasi hukum yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami. Ini dilakukan antara lain melaluipenggunaan elemen visual, ringkasan, serta bahasa yang lebih sederhana.

Pendekatan ini berupaya menjawab tantangan utama yang dihadapi oleh banyak individu dan bisnis, yaitu kurangnya aksesibilitas hukum. Banyak orang merasa bahwa dokumen hukum terlalu panjang, kompleks, dan membingungkan, sehingga sering kali membutuhkan bantuan ahli untuk memahaminya.

Bagaimana Legal Design Meningkatkan Akses ke Keadilan?

Menurut banyak catatan, legal design berkontribusi dalam beberapa aspek penting dalam meningkatkan akses ke keadilan:

  1. Kejelasan Informasi Hukum
    Banyak kesalahpahaman dalam hukum terjadi karena kurangnya kejelasan dalam dokumen hukum. Dengan legal design, dokumen seperti kontrak dan perjanjian dirancang ulang agar lebih terstruktur dan dapat dipahami dengan cepat.
  2. Pengurangan Risiko Sengketa
    Ketika para pihak memahami hak dan kewajiban mereka dengan baik, potensi sengketa dapat berkurang secara signifikan. Legal design membantu menciptakan kontrak yang lebih transparan, yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan terhadap perjanjian.
  3. Penyederhanaan Proses Hukum
    Pendekatan legal design memanfaatkan visualisasi seperti infografis dan diagram untuk menyajikan informasi hukum. Hal ini memungkinkan pengguna untuk memahami poin-poin penting dalam waktu yang lebih singkat, sehingga mempercepat pengambilan keputusan.
  4. Peningkatan Pengalaman Klien
    Klien yang memahami dokumen hukum mereka lebih percaya diri dalam menjalankan bisnis atau menyelesaikan masalah hukum. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih baik antara klien dan penyedia layanan hukum.

Penerapan di Divisio Legal Design

Di Divisio Legal Design, kami telah mengintegrasikan prinsip legal design ke dalam setiap layanan kami, mulai dari drafting kontrak, review hukum, hingga konsultasi bisnis. Kami berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang tidak hanya efektif tetapi juga dapat diakses oleh semua kalangan, baik individu maupun perusahaan.