
Lalu lintas Hyderabad bergerak tanpa henti pada penghujung Oktober 2019. Kota metropolitan di India Selatan itu dikenal sebagai pusat teknologi dan inovasi. Namun, di salah satu ruang konferensi, perhatian puluhan peserta internasional tertuju pada isu yang jauh lebih mendasar: bagaimana hukum dapat membantu menyelamatkan nyawa.
Hakim, pengacara, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, serta penyintas Tuberkulosis (TB) duduk dalam ruangan yang sama. Masing-masing membawa cerita dari negara, sistem kesehatan, dan pengalaman yang berbeda. Percakapan tidak berputar pada teori hukum semata. Sebaliknya, forum tersebut dipenuhi kisah tentang stigma, kesulitan mengakses layanan kesehatan, ketakutan terhadap diskriminasi, dan berbagai hambatan yang dihadapi orang yang hidup dengan TB.
Suasana diskusi menghasilkan sebuah kesadaran yang menarik. Banyak persoalan kesehatan ternyata tidak berakar pada kurangnya regulasi. Banyak persoalan justru muncul karena sistem dirancang tanpa memahami pengalaman manusia yang harus menjalani sistem tersebut.
Kesimpulan tersebut terasa relevan ketika dunia hukum mulai banyak membicarakan legal design.
Ketika Masalah Hukum Sesungguhnya Merupakan Masalah Desain
Selama bertahun-tahun, keberhasilan kebijakan kesehatan sering diukur melalui indikator yang bersifat administratif. Jumlah fasilitas kesehatan, cakupan layanan, target pengobatan, atau jumlah regulasi baru menjadi ukuran yang umum digunakan.
Namun pengalaman orang yang berinteraksi dengan sistem sering luput dari perhatian.
Seseorang mungkin menunda pemeriksaan kesehatan karena takut identitasnya diketahui lingkungan sekitar. Orang lain mungkin menghentikan pengobatan karena proses administrasi terasa terlalu rumit. Sebagian masyarakat bahkan tidak mengetahui layanan apa yang sebenarnya tersedia untuk mereka.
Kondisi tersebut menunjukkan satu hal penting. Kebijakan yang baik belum tentu mudah digunakan.
Perspektif legal design mengajak kita melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan norma, tetapi juga sebagai pengalaman. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah aturan sudah dibuat, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar dapat dipahami dan digunakan oleh masyarakat.
“Nothing About Us Without Us”
Salah satu kalimat yang terus muncul sepanjang workshop berbunyi:
“Nothing about us without us.”
Kalimat tersebut sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat kuat.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa kelompok yang terdampak harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Kebijakan tidak boleh hanya dirancang oleh regulator, pakar, atau institusi. Suara masyarakat yang akan menjalani kebijakan harus hadir sejak awal proses perancangan.
Gagasan tersebut merupakan fondasi penting legal design.
Pendekatan legal design selalu dimulai dengan memahami pengguna. Empati menjadi titik awal sebelum solusi dirumuskan. Proses tersebut menuntut perancang kebijakan untuk mendengar pengalaman nyata masyarakat, bukan sekadar mengandalkan asumsi.
Persamaan itulah yang membuat pendekatan berbasis hak asasi manusia dan legal design memiliki hubungan yang sangat erat.
Privasi Tidak Berhenti pada Pasal
Salah satu sesi paling menarik membahas hak atas privasi dan kerahasiaan bagi orang yang hidup dengan TB.

Diskusi tidak berhenti pada pertanyaan mengenai perlindungan hukum atau kewajiban tenaga kesehatan. Perhatian peserta juga tertuju pada pengalaman sehari-hari pasien ketika mengakses layanan kesehatan.
Bayangkan seseorang datang ke klinik TB. Nama pasien dipanggil keras di ruang tunggu. Berkas kesehatan dapat dilihat oleh banyak orang. Tata ruang pelayanan membuat identitas pasien mudah dikenali.
Peraturan mengenai kerahasiaan mungkin sudah tersedia. Hak atas privasi mungkin telah diakui. Namun pengalaman pengguna menunjukkan hasil yang berbeda.
Legal design membantu menjelaskan persoalan tersebut. Perlindungan hak tidak cukup diwujudkan melalui norma. Perlindungan hak juga harus diwujudkan melalui desain proses, desain layanan, dan desain informasi.
Kepercayaan Lebih Efektif daripada Paksaan
Salah satu pembicara dalam workshop mengingatkan bahwa pendekatan kesehatan publik sering kali terlalu berorientasi pada kontrol. Praktik isolasi paksa terhadap pasien TB menjadi salah satu contoh yang banyak dibahas.
Tujuan kebijakan tersebut tentu untuk mencegah penularan penyakit. Namun diskusi kemudian berkembang pada pertanyaan yang lebih mendasar.
Apa yang terjadi apabila masyarakat takut mencari pengobatan karena khawatir kehilangan kebebasannya?
Apa yang terjadi apabila kebijakan justru menciptakan ketakutan?
Pertanyaan semacam itu sangat dekat dengan cara berpikir legal design. Efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh niat baik regulator. Efektivitas juga ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem.
Kepercayaan sering menghasilkan kepatuhan yang lebih berkelanjutan dibandingkan paksaan.
Pelajaran Penting bagi Indonesia
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam penanggulangan TB. Hambatan akses diagnosis, stigma sosial, keterbatasan informasi, dan berbagai persoalan administratif masih menjadi bagian dari realitas yang dihadapi masyarakat. Bahkan diskusi workshop mencatat bahwa akses diagnosis dan distribusi layanan pencegahan menjadi tantangan yang juga muncul dalam konteks Indonesia.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa transformasi kesehatan tidak selalu membutuhkan regulasi baru.
Banyak persoalan justru membutuhkan cara baru dalam merancang kebijakan.
Bagaimana informasi dapat dipahami oleh masyarakat awam?
Bagaimana prosedur dibuat lebih sederhana?
Bagaimana layanan kesehatan dapat diakses tanpa menciptakan stigma?
Bagaimana hak-hak pasien dapat digunakan secara nyata, bukan hanya tertulis di atas kertas?
Seluruh pertanyaan tersebut berada di jantung legal design.
Ketika Hak Asasi Manusia Bertemu Legal Design
Salah satu kutipan yang paling membekas selama workshop berasal dari Justice Mumbi Ngugi dari Kenya:
“Even as we dismiss TB as a disease of the poor, we must remember that we breathe the same air, and even though it predominantly affects the poor, no man is an island.”
Pesan tersebut mengingatkan bahwa kebijakan kesehatan pada akhirnya berbicara tentang manusia.
Hak atas kesehatan memang dapat dijamin melalui undang-undang. Regulasi dapat terus diperbarui. Anggaran dapat terus ditingkatkan.
Namun keberhasilan kebijakan akan selalu bergantung pada satu pertanyaan sederhana:
Apakah sistem yang dibangun benar-benar bekerja bagi orang yang menggunakannya?
Legal design menawarkan cara untuk menjawab pertanyaan tersebut. Fokusnya bukan hanya pada aturan, melainkan pada pengalaman. Fokusnya bukan hanya pada kepatuhan, melainkan pada kepercayaan. Fokusnya bukan hanya pada institusi, melainkan pada manusia.
Barangkali itulah pelajaran paling berharga yang dapat dibawa pulang dari Hyderabad.